SIM Mati Saat Libur Nataru? Ini Aturan Perpanjangannya

Photo Ilustrasi Pembuatan SIM
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 tinggal menghitung hari. Di tengah rencana mudik dan liburan, satu hal yang kerap luput dari perhatian adalah masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu, bagaimana jika SIM keburu habis masa berlakunya saat layanan Satpas tutup karena libur?
Tenang, pemilik SIM tidak perlu langsung panik. Kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi SIM yang kedaluwarsa tepat pada saat Satpas tidak beroperasi, misalnya karena libur nasional, cuti bersama, atau tanggal merah. Dengan dispensasi ini, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
Biasanya, layanan Satpas tutup mengikuti kalender libur nasional atau akhir pekan. Jika masa berlaku SIM berakhir di hari-hari tersebut, perpanjangan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Polri di masing-masing daerah. Artinya, selama masa dispensasi, SIM yang kedaluwarsa masih dianggap memenuhi syarat untuk diperpanjang.
Ketentuan ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar—termasuk layanan yang tutup akibat libur nasional,dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Namun, penting dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, pemilik SIM disarankan segera mengurus perpanjangan pada hari pertama Satpas kembali beroperasi agar tidak melewati batas toleransi yang ditentukan.
Sebelum datang ke Satpas, pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta aslinya, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Selain itu, pemohon juga harus membawa bukti pembayaran biaya perpanjangan.
Untuk biaya, tarif perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenakan biaya Rp80 ribu, sementara SIM C, SIM C1, dan SIM C2 sebesar Rp75 ribu. Adapun SIM D dan SIM D1 dikenai biaya Rp30 ribu. Di luar itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35 ribu, asuransi Rp50 ribu, serta tes psikologi yang tarifnya bisa mencapai Rp100 ribu.
Dengan memahami aturan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih tenang menghadapi libur panjang Nataru. Meski demikian, memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis tetap menjadi pilihan paling aman agar perjalanan liburan tetap lancar dan bebas dari kendala administrasi.
Sumber:CNBC




