Sidang Perdana Menanti, Noel Tegaskan Hadapi Kasus K3 Tanpa Keistimewaan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan,Photo CNBC
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menegaskan komitmennya untuk menjalani proses hukum tanpa campur tangan kekuasaan. Hal tersebut disampaikannya menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Noel menyatakan tidak akan memanfaatkan hak-hak istimewa, termasuk kemungkinan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapinya merupakan urusan pribadi yang tidak patut melibatkan kepala negara.
“Biarkan Presiden fokus bekerja untuk rakyat. Tidak perlu dibebani dengan urusan saya,” ujar Noel sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.
Sebagai bentuk konsistensi sikap tersebut, Noel mengaku sengaja menjaga jarak komunikasi dengan lingkaran dalam Istana Negara. Langkah itu diambil guna menjaga independensi proses hukum sekaligus menghindari persepsi adanya intervensi politik.
Ia pun menyatakan siap menanggung segala konsekuensi hukum atas perkara yang menjeratnya. Noel menegaskan bahwa tanggung jawab atas kasus tersebut sepenuhnya berada di pundaknya.
Namun demikian, Noel juga melontarkan pernyataan kontroversial dengan menuding adanya pihak tertentu yang diduga terlibat dalam pembentukan opini publik terhadap dirinya. Ia mengklaim terdapat satu partai politik dan satu organisasi masyarakat yang disebutnya berperan dalam mengorkestrasi narasi negatif, termasuk pelabelan dirinya sebagai pelaku utama korupsi.
“Ketika sudah dibangun narasi seperti itu, saya pilih menghadapinya secara terbuka,” katanya.
Meski melontarkan tudingan tersebut, Noel belum bersedia menyebutkan identitas pihak-pihak yang dimaksud. Ia menyatakan akan mengungkapnya secara resmi dalam sidang lanjutan pekan depan.
Pernyataan Noel ini menyita perhatian publik, terutama karena sikapnya yang menolak perlindungan politik dan memilih menghadapi proses hukum secara terbuka, di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan independensi penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi.




