Sidang Korupsi PJU Kerinci Memanas

Sidang Korupsi PJU Kerinci Memanas

Sidang kasus PJU Kerinci di Pengadilan Negeri Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Sidang perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2022–2023 berlangsung tegang dalam agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (13/1/2026). Persidangan memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti percakapan digital serta aliran dana yang diduga mengalir dari terdakwa Heri Cipta kepada sejumlah anggota DPRD Kerinci.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan delapan saksi, termasuk tiga anggota DPRD Kerinci periode terkait, yakni Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi. Selain itu, saksi lain berasal dari unsur perbankan, kontraktor, serta aparatur Dinas Perhubungan Kerinci. Jaksa membeberkan bukti transfer perbankan dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan proyek PJU.

Pengungkapan bukti tersebut memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Beberapa saksi dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak kooperatif saat menjawab pertanyaan jaksa. Majelis Hakim pun beberapa kali melayangkan teguran agar para saksi menyampaikan keterangan secara jujur dan jelas.

Salah satu momen yang menjadi sorotan terjadi saat pemeriksaan saksi Novandri Panca Putra. Jaksa menunjukkan bukti transfer dana yang disebut berasal dari terdakwa Heri Cipta. Dana tersebut tidak dikirim ke rekening pribadi Novandri, melainkan ke rekening orang tua dan istrinya. Salah satu bukti transfer yang diperlihatkan bernilai Rp6 juta.

Meski demikian, Novandri membantah uang tersebut berkaitan dengan proyek PJU. Ia mengklaim dana itu berasal dari transaksi bisnis sembako. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh jaksa yang menegaskan bahwa penggunaan rekening pihak lain diduga dilakukan untuk menyamarkan aliran dana proyek.

Sementara itu, saksi Jumadi juga mengakui pernah menerima transfer dari Heri Cipta, namun menyebut uang tersebut sebagai pinjaman pribadi. Jaksa mempertanyakan keterangan tersebut dan menyatakan tidak logis jika seorang anggota DPRD meminjam uang kepada kepala dinas yang tengah mengelola proyek pemerintah.

Selain aliran dana, persidangan juga menyinggung pembengkakan anggaran proyek PJU. Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa anggaran awal proyek hanya sebesar Rp476 juta. Namun, setelah pembahasan di Badan Anggaran DPRD Kerinci, nilai tersebut meningkat tajam hingga mencapai Rp3,4 miliar. Lonjakan anggaran ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengusutan perkara.

Dalam kasus ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Heri Cipta, Yuses Alkadira Mitas, Reki Eka Fictoni, Jefron, Helfi Apriadi, H. Fahmi, Amril Nurman, Gunawan, Sarpano Markis, dan Nel Edwin. Seluruhnya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Seiring terungkapnya bukti-bukti di persidangan, perhatian publik terus tertuju pada perkara ini yang diduga melibatkan banyak pihak dalam proyek PJU Kabupaten Kerinci.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *