Setiap Desa di Sultra Kini Punya Posbakum

Setiap Desa di Sultra Kini Punya Posbakum

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sapuan (kiri) saat menerima penghargaan dari Pemprov atas pembentukan Posbankum di Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

INDOSBERITA.ID.SULTRA – Akses hukum bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kini semakin mudah. Kantor Wilayah

(Kemenkum HAM) Sultra resmi membentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di provinsi ini.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Topan Sapuan, menjelaskan bahwa Posbakum hadir sebagai wadah konsultasi hukum bagi warga, terutama untuk persoalan hukum ringan yang sering muncul di tingkat desa.

“Dengan total 2.285 pos yang telah tersedia, masyarakat Sultra kini lebih mudah mengakses pendampingan hukum,” kata Topan, Selasa (27/1/2026) di Kendari.

Posbakum melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi bantuan hukum dan tokoh adat. Selain itu, Topan menekankan peran paralegal,mereka yang memiliki pengetahuan hukum dasar—untuk membantu memberikan edukasi hukum, mediasi, dan pendampingan bagi warga.

“Sebagian besar masalah hukum di desa bersifat ringan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Paralegal berperan sebagai mediator agar masalah tidak sampai berlanjut ke kepolisian atau pengadilan,” jelasnya.

Selain itu, Kemenkum Sultra tengah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di wilayah itu, agar mahasiswa yang mengikuti program magang, KKN, atau PKL bisa ditempatkan di Posbakum. Langkah ini tidak hanya memperkuat layanan hukum di masyarakat, tetapi juga memberikan pengalaman praktik nyata bagi mahasiswa.

Keberadaan Posbakum mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi dan seluruh pemerintah kabupaten/kota. Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sultra, Pahri Yamsul, menilai program ini sangat strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Posbakum diharapkan dapat mencegah konflik hukum berkembang menjadi masalah yang lebih besar, sekaligus membentuk masyarakat Sultra yang sadar dan taat hukum,” ujar Pahri.

Dengan hadirnya ribuan Posbakum ini, masyarakat Sultra kini memiliki akses hukum langsung di desanya sendiri, membuka peluang bagi penyelesaian masalah secara cepat, kekeluargaan, dan damai.

Sumber:Antara

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *