Seorang Pria di Merangin Rugi 450 Juta,Akibat Tertipu Jual Beli Kopi
INDOSBERITA.ID.KEPAHIANG – Seorang warga Desa Benuang Galing,Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berinisial BN (29),harus berurusan dengan aparat berwajib,dari Polres Merangin.
Ia di tangkap di rumahnya,di Kepahiang Bengkulu,atas dugaan kasus penipuan jual beli biji kopi,pada Sabtu Malam (31/5/2025).
Kasus ini berawal,saat pelaku menawarkan biji kopi kepada korban yang merupakan warga Kabupaten Merangin,biji kopi yang akan di jual oleh pelaku sebanyak 9 ton dengan harga Rp.63.000 per kilogram,dengan total uang mencapai Rp.450 Juta.
Pada awalnya korban mentransper sebesar Rp.200 juta kemudian di transper lagi sebesar Rp.250 juta,namun setelah di transper pelaku tidak kunjungan mengirim kopi yang di janjikan tersebut,antara pelaku dan korban saling kenal mengenal.
Untuk meyakinkan korban pelaku,mengirim vidio pemuatan kopi kepada korban,namun setelah di tunggu kopi juga tidak dikirim,malahan susah di hubungi.
“Setelah dikonfirmasi korban kepada pelaku,bahwa kopi yang di janjikan tidak pernah ada,bahkan uang hasil penipuan di gunakan untuk berjudi online dan bermain slot,”Kata Kasubsi Penmas Humas Polres Merangin Aiptu Ruli
Setelah mendapatkan laporan,pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku serta langsung menangkapnya,atas perbuatannya pelaku di ganjar dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapa.