Semarang Batasi Jam Operasional Hiburan Selama Ramadan

Ilustrasi tempat hiburan di Kota Semarang. ANTARA/HO-Pribadi
INDOSBERITA.ID SEMARANG –Â Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan khusus terkait operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran wali kota yang mengatur pembatasan jam buka sejumlah jenis usaha hiburan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk menjaga suasana yang kondusif serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, pada awal Ramadan, sejumlah tempat hiburan seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa, hingga bar atau bottle shop diwajibkan tutup selama dua hari, yakni pada 18–19 Februari 2026.
Setelah itu, selama Ramadan, usaha hiburan diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu. Diskotek, kelab malam, pub, karaoke, serta bar hanya boleh buka mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Sementara karaoke keluarga diizinkan beroperasi pukul 15.00–24.00 WIB.
Untuk usaha lain, panti pijat refleksi dan spa sehat dapat buka pukul 10.00–22.00 WIB, panti pijat pukul 15.00–22.00 WIB, serta tempat biliar pukul 10.00–24.00 WIB.
Pada masa Idulfitri, seluruh usaha hiburan diwajibkan tutup total mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Pemerintah kota mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap aturan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Kebijakan ini disusun melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan saling menghormati.(Zr)




