Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Telah di Bentuk,Masyarakat di Minta Lapor Jika Mengganggu
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Satgas ini akan segera bekerja,guna memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat serta akan pimpinan oleh Kemenko Politik dan Keamanan.
Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, untuk tugas dari satgas ini akan menindak secara tegas terhadap ormas-ormas yang meresahkan masyarakat serta melanggar aturan hukum.
“Mengenai penegakan aturan yang sudah ada dalam aturan mengenai keormasan. Ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar,” ujar Mendagri ketika di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
“Kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan adalah Kementerian Hukum jika terjadi pelanggaran. Karena yang memberi izin Kemenkum maupun sebaliknya jika ormas terdaftar di Kementerian tertentu maka kementerian yang bersangkutan yang memberi sangsi,” katanya.
Mendagri menjelaskan, jika terdapat ormas yang melakukan tindak pidana maka akan di tindak secara hukum yakni di ranah Kepolisian.
“Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya ormas yang tidak terdaftar. Tidak terdaftar, tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah-lah pokoknya,” ucapnya.
Lebih lanjut di sampaikan oleh Mendagri Satgas Premanisme akan mulai bergerak sesuai dengan perintah dari pihak Kemenko Polkam. “Itu nanti tanya Kemenpolkam, satgasnya dari polkam,” ujar Tito untuk kemudian masuk ke Istana Merdeka.
Masyarakat di ajak untuk melaporkan kepada satgas Premanisme jika terdapat ormas dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,baik itu pemerasan,intimidasi dan lain sebagainya.