Rumah Pengusaha Emas di Surabaya Digeledah Bareskrim

Rumah Pengusaha Emas di Surabaya Digeledah Bareskrim

Bareskrim menggeledah tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur terkait dugaan korupsi TPPU tambang. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

INDOSBERITA.ID.SURABAYA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Rumah dua lantai tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha emas dan diduga menjadi lokasi penampungan hingga transaksi emas hasil tambang ilegal.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk menelusuri aliran emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Sementara ini penggeledahan dilakukan di rumah Surabaya yang diduga menjadi tempat penampungan, penjualan, dan kemungkinan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal,” ujarnya kepada wartawan.

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari analisis transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan operasional sebuah toko emas.

Transaksi itu diduga terhubung dengan praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Dugaan tersebut juga diperkuat oleh fakta persidangan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.

Kasus sebelumnya diungkap oleh jajaran Polda Kalimantan Barat dan menyeret 38 orang sebagai terdakwa. “Tersangka FL dan 38 orang terdakwa lainnya sudah inkrah pada 2022,” kata Ade Safri.

Dari hasil penyidikan sementara, aparat memperkirakan total nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Penelusuran aset dan aliran dana masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *