Roy Suryo Ditetapkan Tersangka,Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Ditetapkan Tersangka,Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Photo CNBC

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan  ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski status hukumnya naik, Roy mengaku tetap santai.

“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Minggu (8/11), dikutip dari detik.com.

Roy mengatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia juga menegaskan belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.

“Saya serahkan ke kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar,” katanya.dikutip dari CNBC

Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster.

  • Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

  • Klaster kedua: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.

Roy Suryo kini menanti langkah hukum berikutnya — sambil, katanya, tetap tersenyum.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *