Roy Suryo Ditetapkan Tersangka,Kasus Ijazah Palsu Jokowi
oleh Asep Sanjaya · November 9, 2025

Photo CNBC
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Meski status hukumnya naik, Roy mengaku tetap santai.
“Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Minggu (8/11), dikutip dari detik.com.
Roy mengatakan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia juga menegaskan belum ada perintah penahanan terhadap dirinya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum. Saya juga mengajak tujuh orang lain untuk tetap tegar,” katanya.dikutip dari CNBC
Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster.
-
Klaster pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan pasal-pasal pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
-
Klaster kedua: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT. Mereka disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Laporan itu mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Roy Suryo kini menanti langkah hukum berikutnya — sambil, katanya, tetap tersenyum.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




