Rokok Ilegal dan Barang Elektronik Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

Photo Antara
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Menutup tahun 2025,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi kembali memusnahkan barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal hingga barang elektronik dan konsumsi, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Bea Cukai Jambi, Indra Gautama, mengatakan pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan pada bulan Mei dan September.
“Ini pemusnahan ketiga di tahun 2025. Total nilai kerugian negara dari seluruh barang yang dimusnahkan sekitar Rp 3 miliar,” ujar Indra saat kegiatan pemusnahan di Kantor Bea Cukai Jambi, Kamis (18/12/2025).
Barang bukti utama yang dimusnahkan adalah rokok ilegal sebanyak 3.252.716 batang. Nilai rokok tersebut mencapai Rp 2,5 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,47 miliar. Secara keseluruhan, Bea Cukai Jambi telah memusnahkan 9.305.400 batang rokok ilegal selama tahun 2025.
Selain rokok, Bea Cukai juga memusnahkan berbagai barang ilegal lain yang berasal dari luar daerah pabean dan kawasan bebas (Free Trade Zone). Barang-barang tersebut masuk ke wilayah Jambi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Barang yang dimusnahkan antara lain kasur bekas, sepeda bekas, minuman kaleng, susu kental manis, serta barang konsumsi lain yang sudah kedaluwarsa. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp 627.935.000.
“Sebagian besar barang sudah tidak layak pakai dan tidak layak konsumsi. Ada minuman kedaluwarsa dan barang bekas yang masuk secara ilegal,” jelas Indra.
Pemusnahan dilakukan bersama berbagai instansi terkait, seperti kepolisian, TNI, Kejaksaan, BPOM, BNN, Avsec, dan BKIPM. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, minuman kaleng dibuang isinya, sementara pakaian, sepatu, laptop, dan ponsel dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Indra menambahkan, Bea Cukai Jambi akan terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai. Pengawasan dilakukan melalui informasi dari masyarakat, sosialisasi kepada pelaku usaha, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Untuk saat ini, belum ada pelanggaran kepabeanan dan cukai di Jambi yang sampai ke tahap pidana,” tutupnya.




