Ribuan Kendaraan Kena Sanksi dalam Operasi Lintas Jaya

Petugas Dishub DKI Jakarta Lakukan Razia,Photo Narito
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Sebanyak 7.256 kendaraan melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Lintas Jaya yang digelar sejak Januari hingga 16 Oktober 2025.
Operasi ini menyasar pelanggaran seperti parkir liar, kelebihan muatan, lawan arus, hingga mangkal di terminal bayangan.
“Tujuannya agar masyarakat lebih disiplin dan tertib berlalu lintas,” kata Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Reny Dwi Astuti, Jumat (17/10).
Dari hasil operasi:
-
1.254 kendaraan kena tilang dari Dishub
-
676 kendaraan dihentikan operasinya
-
585 kendaraan ditilang polisi
-
1.798 motor melawan arus
-
2.277 kendaraan diderek
-
39 motor diangkut
-
446 motor, 105 kendaraan roda tiga, dan 76 mobil kena cabut pentil
Sekitar 45 petugas gabungan dikerahkan setiap harinya dalam operasi ini.




