RI Tegaskan Transfer Data ke AS Tetap Aman dan Terlindungi

RI Tegaskan Transfer Data ke AS Tetap Aman dan Terlindungi

Ilustrasi transfer data pribadi. (Freepik/Raw Pixel)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah memastikan data pribadi warga Indonesia tetap terlindungi meski terdapat skema transfer data lintas negara dalam kerja sama dagang dengan Amerika Serikat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan perdagangan timbal balik yang tertuang dalam dokumen The Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa mekanisme pemindahan data tetap mengacu pada aturan nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian hanya berkaitan dengan kebutuhan bisnis dan operasional sistem digital.

Menurutnya, transfer data lintas batas merupakan bagian penting bagi berbagai layanan modern seperti perdagangan elektronik, sistem keuangan digital, hingga teknologi cloud. Namun, hal itu tidak berarti Indonesia menyerahkan kendali atas data warganya kepada pihak luar.

Pemerintah menegaskan proses pemindahan data, baik melalui jaringan digital maupun infrastruktur fisik, tetap dilakukan dalam kerangka tata kelola yang aman dan andal, sekaligus menjaga hak masyarakat.

Haryo menilai kepastian aturan tersebut justru dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Dengan regulasi yang jelas, peluang investasi di sektor pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya diyakini akan semakin meningkat.

Sebagai informasi, kesepakatan ART antara Indonesia dan AS telah diselesaikan pekan lalu. Dalam perjanjian itu, AS masih memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19% terhadap produk impor Indonesia, tetapi sekitar 1.819 pos tarif, termasuk sejumlah produk tekstil, mendapat fasilitas tarif nol persen.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *