Red Notice Terbit, Riza Chalid Diburu

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (dua dari kanan), mengatakan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid diterbitkan oleh Interpol yang berkantor pusat di Lyon, Prancis, pada Jumat, 23 Januari 2026. (Beritasatu.com/Chairul Fikri)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Markas Besar Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) terus memperkuat langkah penangkapan terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC) setelah Interpol secara resmi menerbitkan red notice atas namanya. Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan penerbitan red notice tersebut langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif lintas negara. Upaya tersebut melibatkan kepolisian negara sahabat serta berbagai instansi terkait di dalam negeri.
“Sejak red notice diterbitkan, kami langsung berkoordinasi dengan counterpart, baik kepolisian asing maupun kementerian dan lembaga terkait di Indonesia,” ujar Untung dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).
Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Ia memastikan pihaknya telah mengantongi informasi terkait keberadaan Riza Chalid dan saat ini tengah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum di negara yang diduga menjadi lokasi persembunyiannya.
“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan terus dikoordinasikan dengan negara anggota Interpol. Saat ini kami tinggal menindaklanjuti red notice tersebut,” tegasnya.
Meski belum mengungkap lokasi secara rinci, Untung menyatakan ruang gerak Riza Chalid kini semakin sempit. Pasalnya, red notice Interpol berlaku di 196 negara anggota, sementara yang bersangkutan diketahui hanya memiliki satu dokumen perjalanan, yakni paspor Indonesia.
“Dengan red notice ini, pergerakan subjek menjadi sangat terbatas. Kita tunggu proses penangkapan dan pemulangannya ke Indonesia,” katanya.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Ia disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diduga berperan dalam kesepakatan kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola di PT Pertamina, meski perusahaan saat itu belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan.
Selain Riza Chalid, aparat penegak hukum juga telah menetapkan 19 tersangka lainnya. Akibat kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285 triliun.




