Razia Tempat Hiburan Malam, Pemkab Merangin Temukan Pelanggaran Administrasi

Tim Gabungan Pemkab Merangin Amankan Miras Saat Razia Tempat Hiburan
INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bangko dan Nalo Tantan. Operasi yang digelar pada Rabu (24/12/2025) malam tersebut menyasar usaha karaoke dan panti pijat yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan ketertiban umum.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Merangin, Sukoso, dengan melibatkan tim gabungan lintas instansi. Sejumlah unsur yang terlibat antara lain Satpol PP, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Parpora), BPPRD, Dinas PTSPTK, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta didukung oleh pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di delapan lokasi karaoke, yakni Karaoke Melan, Mamer, Angkasa, Mr. X, MJ Family, Dinasti, Merpati, dan Dina. Selain itu, dua panti pijat, Rembulan dan Pelangi, juga tak luput dari pemeriksaan.
Hasil razia menemukan adanya peredaran minuman keras di empat tempat karaoke. Petugas juga mendapati keberadaan wanita penghibur di sejumlah lokasi yang diperiksa.
Sukoso menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Merangin, M. Syukur, dalam rangka menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
“Penertiban ini merupakan perintah langsung dari Bupati Merangin, khususnya untuk usaha karaoke dan panti pijat di Bangko dan Nalo Tantan,” kata Sukoso usai kegiatan.
Selain temuan minuman keras, tim gabungan juga mencatat berbagai pelanggaran administrasi. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dan belum memiliki Sertifikat Laik Sehat.
Atas temuan tersebut, Pemkab Merangin langsung mengambil tindakan di lokasi. Minuman keras diamankan sebagai barang bukti, sementara dua wanita penghibur dibawa oleh Satpol PP untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pelanggaran terkait pajak dan sertifikat kesehatan ditindaklanjuti oleh BPPRD dan Dinas Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.




