Rapat Paripurna Istimewa, H. Subari S.Ag Resmi Menjabat Anggota DPRD

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Paripurna Istimewa, H. Subari Duduki Kursi PAW
INDOSBERITA.ID.KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan rapat paripurna istimewa untuk melantik H. Subari, S.Ag sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa, Kamis (9/10/2025). Pelantikan ini menandai resmi dimulainya masa jabatan Subari untuk sisa periode 2024-2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdani, didampingi Wakil Ketua Sjafril Simamora dan Hasan Basyri Harahap, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat. Dalam kesempatan tersebut, Hamdani membacakan keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025, yang menetapkan H. Subari sebagai PAW DPRD.
“Setelah pengucapan sumpah/janji selesai, H. Subari, S.Ag resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” kata Hamdani.
Pelantikan ini sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang mengatur mekanisme pengucapan sumpah/janji bagi anggota PAW sebelum resmi memangku jabatan(*)




