Putusan Bertolak Belakang, Polemik Hotel Sultan Berlanjut

Foto: Suasana Hotel Sultan terlihat masih ada pengunjung saat jelang proses pengosongan lahan yang dilakukan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu, (4/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Konflik hukum terkait pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta masih berlanjut, menyusul munculnya putusan yang saling bertentangan dari dua pengadilan. Sengketa ini melibatkan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo dengan pemerintah, yang kini berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PN Jakarta Pusat menegaskan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Pengadilan memerintahkan pengosongan lahan tersebut, menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya dimiliki Indobuildco telah habis dan tidak lagi berlaku. “Putusan ini bersifat serta merta, sehingga dapat dieksekusi meski ada upaya hukum lanjutan,” jelas juru bicara PN Jakpus, Sunoto.
Namun hampir bersamaan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Indobuildco, membatalkan dasar administratif pengosongan yang diterbitkan pemerintah. Perbedaan putusan ini menambah kompleksitas sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun.
Sengketa bermula dari tahun 1970-an. PT Indobuildco memperoleh HGB pada Maret 1973 setelah mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, dengan kewajiban membayar royalti. HGB ini berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023, sementara HPL atas nama Sekretariat Negara telah diterbitkan sejak 1989.
Sejak 2006, Indobuildco menentang keberadaan HPL tersebut melalui gugatan hukum yang berlangsung panjang dan sempat melalui empat kali Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung sebelumnya menegaskan keabsahan HPL dan kewajiban Indobuildco membayar royalti.
Dengan munculnya putusan PN Jakarta Pusat, negara dianggap memiliki hak sah untuk mengelola lahan, sementara Indobuildco kehilangan dasar hukum penguasaan Hotel Sultan. Meski demikian, polemik hukum tetap berlanjut karena putusan PTUN yang berbeda arah.




