Prudential Syariah Dukung Repricing OJK

 

Prudential Syariah Dukung Repricing OJK

Petugas PT Prudential Syariah memberi penjelasan kepada nasabah/peserta asuransi jiwa di Jakarta. ANTARA/HO-Prudential Syariah

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Prudential Syariah menyatakan komitmennya untuk menjalankan ketentuan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 terkait penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mekanisme peninjauan premi atau kontribusi (repricing).

Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Arbianti Gautama, menuturkan bahwa penyesuaian premi merupakan bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara kontribusi peserta dan biaya klaim yang terus meningkat. Ia menegaskan perusahaan akan menerapkan aturan tersebut secara disiplin dan transparan sesuai ketentuan regulator.

Dalam aturan terbaru, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan peninjauan premi maksimal satu kali dalam setahun, dengan kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada nasabah paling lambat 30 hari sebelum perubahan berlaku. Kebijakan ini disebut sebagai langkah penguatan tata kelola industri di tengah tekanan inflasi medis.

Vivin menjelaskan, lonjakan biaya kesehatan dipengaruhi oleh meningkatnya angka penyakit tidak menular serta penggunaan teknologi medis yang semakin canggih. Tren ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain, seiring bertambahnya populasi usia lanjut dan tingginya kasus penyakit kronis.

Meski industri asuransi nasional diproyeksikan tetap bertumbuh positif pada 2026, inflasi medis yang diperkirakan mencapai 17,8 persen dinilai menjadi tantangan serius. Tanpa penyesuaian berkala, ketidakseimbangan antara premi dan klaim dikhawatirkan berdampak pada keberlanjutan produk dan kualitas layanan kepada peserta.

Ia menambahkan bahwa repricing kerap dipahami sebagai kenaikan premi semata. Padahal, mekanisme tersebut bertujuan memastikan perlindungan tetap berjalan dalam jangka panjang. Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi risiko, pengalaman klaim, dan kondisi pasar.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan harga, Prudential Syariah juga menghadirkan skema apresiasi berupa potongan kontribusi hingga 20 persen bagi peserta yang jarang mengajukan klaim dan menjaga kondisi kesehatannya.

Perusahaan berharap regulasi baru ini dapat menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih sehat, berkelanjutan, dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *