Propam Luncurkan Layanan QR Code untuk Lapor Polisi Nakal

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat memberikan keterangan di Mabes Polri.
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kini masyarakat bisa melaporkan oknum polisi nakal dengan lebih mudah dan cepat. Divisi Propam Polri meluncurkan fitur baru bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri” yang bisa diakses hanya dengan scan QR Code.
Terobosan digital ini digagas oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, sebagai bagian dari peningkatan transparansi dan pelayanan publik.
“Cukup scan barcode, isi data, kronologi, dan upload bukti. Laporan langsung masuk dan kerahasiaan pelapor dijamin,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Jumat (17/10/2025).
Selain QR code, pengaduan juga bisa dibuat lewat situs resmi Propam di: https://yanduan.propam.polri.go.id
-
Isi nama dan kontak pelapor,
-
Tulis kronologi kejadian,
-
Unggah bukti pendukung.
Setelah itu, pelapor akan mendapat nomor pengaduan untuk mengecek perkembangan laporan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.
Dengan sistem ini, masyarakat tak perlu datang ke kantor polisi untuk menyampaikan aduan. Layanan ini menjadi bentuk komitmen Polri untuk lebih terbuka dan responsif terhadap laporan masyarakat.




