Insiden tersebut menimpa seorang pria berinisial AP (41) yang mengalami luka pada jempol kiri dan lengan kiri akibat serangan senjata tajam. Pelaku diketahui berinisial D (49).
Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian tersebut.
“Begitu laporan diterima, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya, Jumat (10/4/2026).
Menurut keterangan, peristiwa bermula sekitar pukul 17.30 WIB saat korban baru tiba di rumah. Pelaku datang dalam kondisi emosi dan langsung menyerang menggunakan pisau.
Korban yang berusaha menahan serangan mengalami luka di bagian jari. Pelaku kemudian mengambil parang dan kembali menyerang hingga melukai lengan kiri korban.
Korban sempat melarikan diri keluar rumah untuk meminta bantuan warga. Di sisi lain, istri korban menghubungi Ketua RT setempat sehingga situasi dapat segera dikendalikan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, aparat kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau sepanjang 30 cm dan parang sepanjang 60 cm.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jambi Timur dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.