Pria 52 Tahun Diamankan Polres Bungo,Terkait Kasus Narkotika

Pria 52 Tahun Diamankan Polres Bungo,Terkait Kasus Narkotika

Photo Ilustrasi

INDOSBERITA.ID.BUNGO – Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang pria berinisial H (52), warga Tanjung Gedang, Pasar Muara Bungo, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (4/11/2025).

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Opsnal, IPDA Fadli, R. SH, di sebuah rumah di Jalan Guru Ibrahim, Kelurahan Tanjung Gedang.

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan warga, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip besar berisi kristal bening diduga sabu. Selain itu, diamankan pula dompet, sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital, tas sandang, uang tunai Rp 7.620.000, dan sabu dengan berat bruto 15,70 gram.

H kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *