Pramono Ajukan Tiga PLTSa untuk Kurangi Sampah Jakarta

Pramono Ajukan Tiga PLTSa untuk Kurangi Sampah Jakarta

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengusulkan pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota. Tiga lokasi yang diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup tersebut yakni Bantargebang, Rorotan, dan Sunter. (Beritasatu.com/Reza Hery Pamungkas)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta mengusulkan pembangunan tiga fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebagai langkah memperkuat pengelolaan sampah di ibu kota. Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyampaikan rencana tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

Tiga lokasi yang diusulkan untuk pembangunan fasilitas tersebut adalah TPST Bantargebang, kawasan Rorotan, serta fasilitas pengolahan sampah di ITF Sunter.

Pramono menjelaskan, PLTSa di Bantargebang direncanakan mampu mengolah sekitar 3.000 ton sampah per hari. Kapasitas tersebut terdiri dari sekitar 2.000 ton sampah baru yang masuk setiap hari dan 1.000 ton sampah lama yang telah menumpuk di kawasan tersebut.

Sementara itu, fasilitas pengolahan sampah di Rorotan dirancang dapat menangani sekitar 2.000 ton sampah baru setiap hari. Adapun ITF Sunter diproyeksikan memiliki kemampuan mengolah sekitar 2.500 ton sampah per hari yang juga berasal dari sampah baru.

Menurut Pramono, apabila proyek PLTSa serta fasilitas pengolahan refuse derived fuel (RDF) di Rorotan dapat segera beroperasi, total sampah yang bisa diolah setiap hari diperkirakan mencapai 6.500 hingga 7.000 ton.

Dengan beroperasinya fasilitas-fasilitas tersebut, volume sampah yang selama ini masuk ke Bantargebang diperkirakan dapat berkurang sekitar 1.000 ton per hari.

Usulan pembangunan PLTSa ini disampaikan Pramono dalam rapat koordinasi terbatas mengenai penanganan sampah perkotaan melalui program pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pemerintah Jakarta juga tengah mengkaji perubahan sistem pengelolaan sampah dari metode landfill menuju pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir sekaligus mendorong pemanfaatan energi terbarukan dari sampah. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat mendukung target nasional dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan di masa mendatang.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *