PPPK Tuntut Pengakuan Setara dengan PNS

Tingkat Kesejahteraan PPPK Masih Jauh dari PNS
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah menyatukan PNS dan PPPK dalam satu payung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kenyataannya di lapangan masih banyak keluhan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka merasa belum diperlakukan setara dengan rekan PNS, baik dari segi karier, perlindungan jangka panjang, maupun pengakuan dalam birokrasi.
Salah satu sumber utama ketimpangan ini berasal dari regulasi yang ada, khususnya PP Nomor 17 Tahun 2020 yang hanya mengatur tata kelola dan jenjang karier untuk PNS. Sementara untuk PPPK, aturan masih terbatas dan belum memberi ruang yang sama dalam hal pengembangan karier atau jaminan pensiun.
Di kalangan PPPK sendiri, istilah “anak tiri birokrasi” sudah cukup akrab untuk menggambarkan posisi mereka yang kerap dianggap tenaga pelengkap, bukan bagian inti birokrasi. Hal ini diperparah oleh belum meratanya pemahaman dan kesiapan pemerintah daerah dalam menyetarakan hak-hak pegawai.
Pemerintah pusat sebenarnya telah mulai merespons lewat rencana harmonisasi regulasi turunan UU ASN. Namun, tantangan utama kini adalah pelaksanaan di lapangan. Tanpa dukungan anggaran dan sistem yang jelas di daerah, kesetaraan ASN bisa saja tetap menjadi janji kosong.
Kesetaraan antara PNS dan PPPK bukan hanya soal gaji dan tunjangan, tapi juga soal penghargaan terhadap kinerja dan kompetensi. Untuk itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan kepegawaian ke depan lebih mengedepankan prinsip meritokrasi, bukan sekadar status administratif.
Jika reformasi birokrasi ingin berjalan utuh, maka semua ASN, baik PNS maupun PPPK,harus benar-benar diperlakukan setara dalam sistem dan praktiknya.
Sumber: MUSIANAPEDIA




