PPPK Sungai Penuh Dilarang Pindah,Pindah Dianggap Mundur

Kabid Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Novel
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengingatkan tegas,kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Untuk tidak mengajukan pindah ke instansi lain yang di inginkan,hal ini sangat berisiko bagi pegawai itu sendiri.
Peringatan ini bukan tanpa alasan. Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Novel, menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan atau regulasi resmi yang mengatur perpindahan PPPK antar instansi pasca pengangkatan.
“Jika tetap mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK. Ini bukan sekadar ancaman, tapi konsekuensi dari regulasi yang berlaku,” tegas Novel saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2025).
Novel menambahkan, wacana pindah instansi bagi PPPK bukan hanya tidak dibenarkan, tetapi juga sangat berisiko terhadap status kepegawaian. Tanpa landasan hukum, permintaan pindah bisa berakibat fatal terhadap masa depan karier yang telah diperjuangkan susah payah.
“Jangan sampai setelah melewati proses seleksi panjang, malah tergelincir karena keinginan yang belum tentu bisa dipenuhi. Fokuslah dulu pada pengabdian di tempat penugasan saat ini,” ujarnya.