PPPK Kian Diminati, Ini Perbedaannya dengan CPNS

PPPK Kian Diminati, Ini Perbedaannya dengan CPNS

PPPK Jadi Favorit Baru, Apa Bedanya dengan CPNS?.

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), minat masyarakat untuk mengikuti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin meningkat. Kebijakan baru tersebut menegaskan bahwa ASN kini hanya terdiri dari dua kategori, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, sehingga jalur PPPK kian mendapat perhatian karena memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk berkarier sebagai aparatur negara.

Selama ini, banyak calon pelamar lebih familier dengan jalur CPNS. Padahal, antara CPNS/PNS dan PPPK terdapat sejumlah perbedaan mendasar yang penting dipahami agar pelamar tidak salah arah dalam menentukan pilihan.

Berikut rangkuman perbedaan utama antara PPPK dan CPNS yang kini menjadi sorotan publik.

PNS merupakan pegawai tetap negara yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berkarier hingga masa pensiun. Sementara PPPK direkrut dengan sistem perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan instansi. Statusnya bersifat kontrak dan dapat diperpanjang bila kinerja memenuhi standar.

Artinya, PNS menawarkan stabilitas hingga usia pensiun, sedangkan PPPK bersifat fleksibel sesuai durasi kontrak.

2. Manajemen Kepegawaian Berbeda Regulasi

Pengelolaan PNS mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, sementara PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Dampaknya, beberapa fasilitas manajemen hanya dimiliki PNS, seperti:

  • Kenaikan pangkat dan golongan

  • Jalur karier berjenjang

  • Mutasi jabatan

  • Hak pensiun dan jaminan hari tua

PPPK lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional tanpa kepastian pengembangan karier jangka panjang.

3. Hak Pegawai: Semua Sama, Kecuali Pensiun

Baik PNS maupun PPPK berhak atas gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan seperti asuransi kesehatan serta kecelakaan kerja. Bedanya, PNS masih memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Pemerintah juga mengatur pengembangan kompetensi:

  • PNS: minimal 20 jam pelajaran per tahun

  • PPPK: maksimal 24 jam pelajaran selama masa kontrak

4. Masa Kerja: PNS Hingga Pensiun, PPPK Sesuai Kontrak

PNS bekerja hingga batas usia pensiun, yaitu 58–60 tahun tergantung jabatan. Sementara PPPK hanya bekerja berdasarkan masa kontrak minimal satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi.

5. Proses Seleksi dan Batas Usia Berbeda

CPNS memiliki batas usia 18–35 tahun dengan beberapa pengecualian. Sementara PPPK guru dapat mendaftar mulai usia 20 hingga 59 tahun.

Tahapan seleksinya pun berbeda:

  • CPNS: SKD + SKB

  • PPPK: penilaian manajerial, teknis, sosial-kultural, serta wawancara

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *