PPATK Buka 28 Juta Rekening yang Pernah di Blokir

Photo Ilustrasi Media Porwodadi

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Masyarakat ramai-ramai memprotes Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Langkah ini dianggap tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat serta menyulitkan jika nasabah membutuhkan uang secara tiba-tiba akibat kebutuhan dan lain sebagainya.

Salah seorang warga yang terdampak adalah Mardiyah (48), yang merupakan pedagang kecil asal Citayam. Dia kaget saat mengetahui salah satu rekening miliknya telah diblokir saat hendak menggunakannya kembali.

Sementara itu,Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menolak kebijakan yang di lakukan oleh PPATK.

Seharusnya aliran dana yang dicurigai segera ditindaklanjuti. Ketimbang memblokir rekening nganggur.

Disamping itu,Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan pihaknya sudah membuka blokir rekening sebanyak 28 juta rekening nasabah,petugas akan mengecek kelengkapan dokumen dan pemilik rekening,sebelum di buka blokir rekeningnya.

 

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *