Polresta Sidoarjo Larang Takbir Keliling saat Malam Idulfitri

Ilustrasi truk berisikan sound horeg. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
INDOSBERITA.ID SIDOARJO – Menjelang malam Idulfitri 1447 Hijriah, Polresta Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan melarang takbir keliling, penggunaan sound horeg, serta penyalaan petasan. Kebijakan ini diterapkan agar perayaan malam takbiran berlangsung aman, tertib, dan tetap khusyuk.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala. Ia menegaskan kegiatan konvoi di jalan raya berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan.
Larangan tersebut disampaikan usai apel siaga pengamanan malam takbir di Mapolresta Sidoarjo pada Kamis, 19 Maret 2026. Dalam pengamanan ini, sebanyak 800 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Seluruh perwira dan anggota di 18 polsek jajaran juga diminta siaga penuh untuk memantau situasi di wilayah masing-masing. Polisi akan melakukan pengawasan intensif guna mencegah kerumunan dan potensi gangguan keamanan.
Selain itu, Polresta Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Bupati Sidoarjo Subandi untuk memastikan tidak ada kegiatan yang memicu pengumpulan massa di jalan raya saat malam takbiran.
Pihak kepolisian memastikan berbagai langkah pencegahan telah disiapkan agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan rasa aman dan nyaman. Polisi pun akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk menjaga kondusivitas wilayah.(zr)




