Polres Sarmi Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Keras

Polres Sarmi memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol
INDOSBERITA.ID.PAPUA – Kepolisian Resor (Polres) Sarmi terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) di wilayah Kabupaten Sarmi.
Melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) dan Satuan Narkoba (Sat Narkoba), jajaran kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga serta para pelaku usaha agar tidak lagi memproduksi maupun memperjualbelikan miras, Kamis (8/10).
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, menegaskan bahwa pelarangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana.
“Polres Sarmi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang masih nekat menjual, memproduksi, atau mengonsumsi minuman keras di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Palayukan.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan menjaga agar masyarakat Sarmi tetap hidup dalam suasana aman, tertib, dan kondusif.




