INDOSBERITA.ID.BEKASI – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi menutup 30 titik putar balik (U-Turn) di sepanjang jalur Pantura wilayah Kabupaten Bekasi mulai Kamis (12/3/2026) pukul 09.00 WIB. Penutupan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026.
Kepala Satlantas Polres Metro Bekasi, Sugihartono, mengatakan langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kemacetan serta menekan angka kecelakaan di jalur utama yang kerap dilalui kendaraan pemudik.
Menurutnya, banyaknya titik putar balik di jalur Pantura sering menimbulkan hambatan lalu lintas karena kendaraan harus memperlambat laju saat bermanuver. Kondisi tersebut juga berisiko memicu kecelakaan, terutama di ruas jalan yang padat kendaraan.
“Sebanyak 30 U-Turn di jalur Pantura mulai ditutup sejak pukul 09.00 WIB. Penutupan dilakukan bersama unit Kamsel, Satlantas, serta Dinas Perhubungan,” ujar Sugihartono, Kamis.
Meski begitu, polisi tidak menutup seluruh titik putar balik secara permanen. Beberapa lokasi masih tetap difungsikan apabila dibutuhkan untuk mendukung mobilitas kendaraan di wilayah tertentu.
Sugihartono menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memetakan sejumlah U-Turn liar yang sebelumnya kerap digunakan pengendara. Penanganannya dilakukan melalui koordinasi dengan dinas perhubungan dengan memasang beton barrier di sejumlah titik.
Setelah masa operasi berakhir, kepolisian akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah penutupan sejumlah U-Turn perlu diberlakukan secara permanen atau tidak.
Selama masa pengaturan lalu lintas ini, beberapa kawasan yang diperkirakan rawan kepadatan turut menjadi fokus pengawasan petugas, di antaranya Pasar Induk Cibitung, Sentra Grosir Cikarang, kawasan Kalimalang di sekitar Taman Legenda, serta area Indo Portland.
Penutupan puluhan U-Turn tersebut direncanakan berlaku selama pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026 hingga 25 Maret 2026, dengan kemungkinan diperpanjang sampai 29 Maret 2026.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah diterapkan demi menjaga kelancaran perjalanan selama periode mudik dan arus balik Lebaran.