Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kg Ganja di Tanah Abang

Polisi Gagalkan Peredaran 15,5 Kg Ganja di Tanah Abang

Barang bukti ganja yang diamankan Polda Metro Jaya di Stasiun Tanah Abang, Jakpus. Foto: Antara.

INDOSBERITA.ID JAKARTA – Jakarta: Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap upaya peredaran ganja di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 15,507 kilogram.

Tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) ditangkap dalam kasus ini. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di area parkir stasiun.

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi setelah menerima informasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, polisi berkoordinasi dengan petugas keamanan sebelum melakukan penindakan.

Dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan 10 kilogram ganja yang disimpan dalam tas jinjing. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah kontrakan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Total barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut mencapai 15,507 kilogram.

Para tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *