Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal

Ancaman Ketahanan Pangan, Mentan Puji Polda Jatim Bongkar Bawang Bombai Ilegal

INDOSBERITA.ID.JATIM – Upaya penyelundupan bawang bombai ilegal kembali terbongkar. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Timur,yang telah berhasil mengungkap kasus impor bawang bombai ilegal tersebut,yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Mentan Amran menilai, praktik impor ilegal semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membawa ancaman serius bagi sektor pertanian nasional. Masuknya komoditas tanpa prosedur resmi dinilai berisiko merusak tanaman dan mengganggu ketahanan pangan Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Kapolda dan Dirkrimsus Jawa Timur yang bertindak cepat. Ini bawang bombai ilegal, dan setelah diperiksa ternyata mengandung penyakit berbahaya. Ini sangat membahayakan pangan kita, tidak boleh ada kompromi dan harus ditindak tegas,” kata Mentan Amran usai meninjau pemusnahan bawang ilegal di Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Diselundupkan dari Belanda Lewat Malaysia

Berdasarkan hasil penelusuran, bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda. Komoditas itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke dalam negeri. Informasi awal menyebutkan, bawang tersebut dikirim menggunakan jalur laut dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam pengungkapan ini, aparat berhasil mengidentifikasi total 18 kontainer bawang bombai ilegal. Sebanyak 14 kontainer telah terdeteksi sebelumnya, sementara 4 kontainer lainnya ditemukan dalam pengembangan kasus terbaru. Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 72 ton.

Hasil uji laboratorium karantina memperkuat kekhawatiran pemerintah. Bawang bombai ilegal tersebut dinyatakan positif mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yakni Aphelenchoides fragariae, Rhabditis sp., Alternaria alternata, dan Drechslera tertramera.

Mentan Amran menegaskan, jika organisme tersebut menyebar ke lahan pertanian dalam negeri, dampaknya bisa sangat luas. “Bayangkan kalau penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Kita pernah mengalami wabah besar yang menimbulkan kerugian triliunan rupiah. Karena itu, bawang ilegal ini harus segera dimusnahkan,” ujarnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *