Pohon Tetangga Berbuah di Pekarangan Sendiri,Bolehkah Diambil

Perkebunan Angur,Photo Wikifarmer
INDOSBERITA.ID.TANYA ISLAM – Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas dari kehidupan bertetangga. Dalam praktiknya, hubungan antarwarga kerap diwarnai berbagai persoalan sederhana yang bisa berujung pada persoalan hukum, salah satunya terkait pohon yang dahannya menjalar ke pekarangan tetangga dan berbuah di sana. Situasi ini sering memunculkan pertanyaan: siapakah yang berhak atas buah tersebut?
Dalam pandangan fikih Islam, kepemilikan buah tetap mengikuti asal pohonnya. Artinya, meskipun buah tersebut jatuh atau berada di lahan tetangga akibat angin, hujan, atau sebab lain, status kepemilikannya tetap milik pemilik pohon. Karena itu, buah tersebut tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib. Ia menjelaskan bahwa benda milik seseorang yang berpindah ke lahan orang lain,baik bernilai maupun tidak,tetap harus dikembalikan kepada pemiliknya selama tidak ditelantarkan. Jika pemiliknya tidak berada di tempat, pengembalian tersebut menjadi kewenangan hakim.
Namun demikian, Islam juga memberikan perlindungan terhadap hak pemilik lahan. Apabila dahan atau ranting pohon dari pekarangan tetangga menjalar ke area miliknya dan menimbulkan gangguan, pemilik lahan berhak meminta agar dahan tersebut dipotong. Bila permintaan itu tidak diindahkan, ia diperbolehkan memotongnya sendiri tanpa harus menunggu izin pemilik pohon.
Pandangan ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj. Ia menegaskan bahwa pemilik tanah memiliki hak untuk menuntut penghilangan segala sesuatu yang masuk ke wilayahnya tanpa izin, termasuk dahan pohon. Meski demikian, tindakan pemotongan tersebut tidak menimbulkan kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa buah yang tumbuh atau jatuh dari dahan pohon yang menjalar ke lahan tetangga tetap menjadi hak pemilik pohon. Sementara itu, pemilik lahan tetap memiliki hak untuk menjaga wilayahnya dari gangguan dengan meminta atau melakukan pemangkasan dahan yang masuk ke area miliknya. Prinsip ini menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak milik dan keharmonisan hidup bertetangga. Wallahu a’lam.




