PNS Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Dana PKBM 2023

Seorang PNS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, HH, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu. Tersangka langsung ditahan oleh Kejari Indramayu, Kamis (15/1/2026) sore.
INDOSBERITA.ID.INDRAMANYU – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, berinisial HH, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. HH diduga menyalahgunakan dana Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023 hingga merugikan negara Rp1,44 miliar.
HH langsung ditahan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari sembari jaksa menyiapkan surat dakwaannya. Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“PKBM yang berjalan baik tetap mendapat bantuan, tapi kami fokus pada yang tidak berjalan dan dianggap melawan hukum,” jelas Fadlan, Kamis (15/1/2026).
Fadlan menyebut, HH merupakan PNS aktif yang diberi kewenangan sebagai Tim Operator Bidang PNF sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi. Namun, ia disebut gagal menjalankan tugasnya secara akurat. Beberapa data PKBM fiktif atau tidak memenuhi syarat tetap dimasukkan ke sistem Dapodik tanpa laporan ke pimpinan, sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
Dari 82 PKBM yang menerima bantuan, 17 PKBM tidak berjalan sebagaimana mestinya, namun tetap mendapatkan dana. Meski begitu, sebagian kerugian negara telah dikembalikan: Rp568,3 juta diterima penyidik dan Rp876,1 juta sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah.
HH kini dijerat Pasal 603 Jo Pasal 20 KUHPidana dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara kemungkinan adanya tersangka lain masih didalami.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur negara agar melaksanakan tugas verifikasi dan validasi dana publik dengan teliti, jujur, dan akuntabel, agar bantuan untuk pendidikan tidak disalahgunakan.




