Pilkada Lewat DPRD Kembali Menguat, Sejarah Lama Bangkit Kembali

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Setelah hampir satu dekade ditinggalkan, wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali naik ke meja politik nasional. Gagasan yang dulu memicu gelombang penolakan publik ini kini menemukan momentumnya, seiring perubahan konfigurasi kekuasaan dan menguatnya dukungan partai-partai besar di parlemen.
Gerindra, Golkar, PAN, PKB, hingga Partai Demokrat mulai membuka ruang bagi pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. Dukungan lintas partai ini menandai perubahan signifikan dalam cara elite politik memandang sistem demokrasi lokal di Indonesia.
Padahal, Pilkada lewat DPRD bukan konsep baru. Mekanisme ini sempat berlaku singkat pada 2014, ketika DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pilkada yang menghapus pemilihan langsung. Keputusan tersebut lahir di tengah tensi politik tinggi dan aksi walk out Partai Demokrat yang menilai aspirasinya diabaikan.
Meski menuai kritik luas, undang-undang itu tetap disahkan dengan dukungan mayoritas fraksi di DPR. Namun usia kebijakan tersebut tak bertahan lama. Gelombang protes masyarakat yang menilai hak pilih rakyat dirampas memaksa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, turun tangan.
Melalui dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), SBY membatalkan UU Pilkada sekaligus mencabut kewenangan DPRD dalam memilih kepala daerah. Langkah ini menegaskan posisi Pilkada langsung sebagai simbol kedaulatan rakyat.
Penolakan terhadap pemilihan oleh DPRD kemudian dilanjutkan secara konsisten oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Selama dua periode pemerintahannya, Jokowi tak memberi ruang bagi wacana tersebut. Ia berulang kali menyatakan kekhawatiran bahwa pemilihan melalui legislatif justru membuka peluang praktik transaksional dan memperbesar risiko korupsi di daerah.
Namun memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, arah kebijakan kembali bergeser. Di awal 2026, Prabowo memberi sinyal kuat bahwa Pilkada lewat DPRD layak dipertimbangkan kembali, dengan alasan utama efisiensi anggaran negara.
Prabowo menilai biaya besar yang dikeluarkan untuk Pilkada langsung menjadi beban serius bagi keuangan negara. Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai mampu memangkas anggaran secara signifikan tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.
Dengan komposisi parlemen yang mayoritas mendukung, wacana ini tak lagi berhenti pada diskusi akademik. Peluang perubahan regulasi pun terbuka lebar.
Kini, perdebatan kembali mengemuka: antara efisiensi fiskal dan partisipasi rakyat. Apakah Indonesia akan kembali menyerahkan pemilihan pemimpin daerah ke tangan elite politik, atau tetap mempertahankan hak pilih langsung warga?
Sejarah yang pernah ditutup rapat tampaknya sedang dibuka kembali. Dan kali ini, babak baru itu ditulis dengan alasan berbeda- bukan soal demokrasi semata, melainkan soal kemampuan negara menanggung biayanya.
Sumber:Tribunjambi




