PETI Dilarang! Bupati Merangin Tegaskan Sanksi

Pemkab Merangin keluarkan larangan edaran

INDOSBERITA.ID.MERANGIN – Langkah tegas diambil Bupati Merangin, H. M. Syukur, dalam menghadapi persoalan serius yang telah lama membayangi wilayahnya: Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Lewat Surat Edaran (SE) bernomor 414/491/DPMD/2025, Bupati secara terang-terangan menyatakan: PETI dilarang keras di seluruh Kabupaten Merangin.

Tak hanya melarang, SE yang ditandatangani pada 17 September 2025 itu juga mengguncang jajaran pemerintahan desa. Camat, Kepala Desa, hingga Ketua BPD diinstruksikan untuk aktif mengawasi, menginventarisasi, dan melaporkan setiap aktivitas PETI, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak berwenang.

Namun yang paling menarik perhatian adalah ultimatum dalam edaran tersebut: Aparat desa yang terlibat PETI akan diperiksa secara khusus oleh Tim Terpadu Pemkab Merangin.

“Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris, Anggota BPD, dan perangkat desa yang diduga terlibat PETI serta melanggar Pakta Integritas Jabatan akan diperiksa oleh Inspektorat, DPMD, dan perangkat daerah lainnya,” demikian bunyi tegas dalam surat tersebut.

PETI selama ini dikenal sebagai salah satu sumber pencemaran berat terhadap lingkungan hidup di Merangin. Selain merusak hutan dan sungai, PETI juga meninggalkan dampak sosial yang kompleks: konflik lahan, kecelakaan kerja, hingga ancaman kesehatan bagi warga.

Dengan surat edaran ini, Pemkab Merangin ingin mengakhiri sikap setengah hati dalam penanganan tambang ilegal. Pemerintah tidak ingin lagi melihat perangkat desa justru menjadi pelindung, atau bahkan pelaku, PETI.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *