Perusahaan Tambang Didorong Terapkan Standar Global

Perusahaan Tambang Didorong Terapkan Standar Global

Ilustrasi: Pertambangan batu bara (Antara)

INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Perusahaan pertambangan di Indonesia dinilai perlu mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat untuk meminimalkan dampak lingkungan, termasuk risiko bencana banjir seperti yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung 2025.

Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII), Jalal, menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan terkait standardisasi tata kelola sektor pertambangan. Namun demikian, standar internasional dinilai menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dan ketat sehingga dapat menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab.

Menurut Jalal, penerapan standar internasional juga berpotensi memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan tambang, terutama bagi mereka yang memiliki pembeli dengan persyaratan tata kelola yang tinggi. Selain itu, perusahaan yang mematuhi standar tersebut memiliki peluang lebih besar memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan maupun investor dengan biaya modal yang lebih rendah.

“Hal ini bisa menjadi daya tarik tersendiri bagi perusahaan yang ingin meningkatkan tata kelola melalui standar internasional,” ujar Jalal, dikutip dari Antara.

Meski begitu, ia mengakui tidak semua perusahaan tambang memiliki insentif yang sama. Beberapa perusahaan tidak berada di bawah tekanan ketat dari pembeli maupun kreditur, sehingga tidak merasa perlu mengikuti standar internasional.

“Di sinilah peran negara menjadi penting untuk memastikan kepatuhan perusahaan. Salah satunya dengan mendorong adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” jelasnya.

Saat ini, sektor pertambangan di Indonesia telah mengenal sejumlah standar, termasuk standar dari Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Selain itu, ISO 14001 juga banyak digunakan sebagai standar sistem manajemen lingkungan guna memastikan pengelolaan dampak operasional yang bertanggung jawab.

Kerangka global lain seperti Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD) dan IFRS Sustainability Standards turut berperan dalam meningkatkan transparansi pelaporan risiko lingkungan dan keberlanjutan keuangan. Adapun salah satu standar tertinggi dalam praktik pertambangan global adalah The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), sebuah lembaga audit independen yang menitikberatkan aspek sosial dan lingkungan.

Di Indonesia, penerapan IRMA mulai dijalankan di industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama yang mengajukan audit IRMA, kemudian disusul oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako.

Jalal menambahkan, hingga kini penerapan standar internasional tersebut masih bersifat sukarela dan belum mengikat. Namun, berkaca pada berbagai bencana lingkungan di Sumatera yang masih dalam proses audit pemerintah, adopsi standar global dinilai dapat membantu memastikan kegiatan pertambangan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, serta keanekaragaman hayati secara lebih serius.

“Oleh karena itu, awal 2026 dapat menjadi momentum bagi publik untuk mendorong penguatan regulasi dan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik,” pungkasnya.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *