Peretasan Bank Jambi Rugikan 6.000 Nasabah, Al Haris Janji Dana Diganti dari Laba 2025

Peretasan Bank Jambi Rugikan 6.000 Nasabah, Al Haris Janji Dana Diganti dari Laba 2025

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan kerugian nasabah Bank Jambi senilai Rp143 miliar akibat peretasan sistem akan ditanggung penuh dari laba perusahaan tahun buku 2025.

INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memastikan seluruh kerugian nasabah akibat peretasan sistem layanan Bank Jambi akan diganti sepenuhnya. Gubernur Jambi Al Haris yang juga merupakan pemegang saham pengendali (PSP) menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang akan hilang akibat insiden tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Gubernur sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat setelah terjadinya kebocoran dana nasabah pada akhir Februari 2026. Peretasan sistem layanan digital Bank Jambi menyebabkan dana sekitar Rp143 miliar hilang dari lebih dari 6.000 rekening nasabah.

Menurut Al Haris, penggantian kerugian nasabah akan menggunakan laba bersih Bank Jambi tahun buku 2025 yang mencapai sekitar Rp330 miliar. Dana keuntungan tersebut akan dialokasikan untuk menutup seluruh kerugian nasabah yang terdampak.

“Prinsipnya, tidak boleh ada satu rupiah pun dana nasabah yang hilang. Semua harus dikembalikan,” tegasnya.

Dari total dana yang hilang, sekitar Rp16 miliar sudah berhasil dilacak dan sedang dalam proses pemulihan. Jika dana tersebut berhasil dikembalikan, maka sisa kerugian yang perlu ditanggung Bank Jambi diperkirakan sekitar Rp127 miliar.

Keputusan untuk menggunakan laba perusahaan sebagai dana penggantian telah disepakati dalam rapat manajemen dan para pemegang saham pada 25 Februari 2026. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk menyelesaikan persoalan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tersebut.

Proses pengembalian dana kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu pemulihan sistem layanan digital Bank Jambi. Pihak bank juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mempercepat proses perbaikan sistem.

Sementara itu, layanan digital seperti mobile banking dan transaksi melalui ATM masih dibatasi untuk sementara waktu. Bank Indonesia belum mengizinkan layanan tersebut kembali beroperasi karena dikhawatirkan masih terdapat potensi gangguan pada sistem.

Otoritas perbankan meminta Bank Jambi melakukan pembaruan sistem secara menyeluruh sebelum layanan kembali dibuka. Saat ini, sejumlah perangkat yang mengalami kerusakan telah diganti dan masih menunggu proses verifikasi dari Bank Indonesia.

Di sisi lain, aparat kepolisian melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pelaku di balik peretasan sistem tersebut. Dugaan kerugian akibat insiden yang terjadi pada 22 Februari lalu itu mencapai Rp143 miliar.

Pemerintah daerah berharap langkah cepat dalam penggantian dana nasabah dan perbaikan sistem dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi sebagai bank milik daerah.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *