Pengedar Obat Keras Sistem COD Ditangkap di Garut

Polsek Caringin, Garut menangkap seorang pria yang diduga kuat memperjualbelikan obat keras tanpa izin dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kamis 29 Januari 2026. (Beritasatu.com/Hendrick Prima)
INDOSBERITA.ID.GARUT – Kepolisian Sektor Caringin berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah selatan Kabupaten Garut. Seorang pria diduga pengedar obat keras tanpa izin diamankan saat bertransaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kamis (29/1/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara mengatakan, petugas mendapati seorang pria berinisial HM (31) di sebuah warung yang berada di Jalan Raya Lintas Selatan Rancabuaya. Dari hasil pemeriksaan awal, HM diduga kuat tengah menjalankan transaksi obat keras secara ilegal.
“Setelah menerima laporan warga, kami langsung melakukan pendalaman. Di lokasi, anggota mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti obat keras dalam jumlah besar,” ujar Indra Koncara.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Polisi menemukan ribuan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan dan diduga akan diedarkan kepada masyarakat tanpa izin resmi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 3.908 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.256 butir Trihexyphenidyl, serta obat keras jenis DMP yang dikemas dalam tiga paket besar berisi 3.000 butir dan 38 paket kecil berisi total 152 butir.
“Seluruh obat tersebut diduga diedarkan secara ilegal. Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Garut,” tegas Kapolsek.
Usai penangkapan, HM langsung dibawa ke Mapolsek Caringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kapolsek Caringin pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Setiap informasi yang disampaikan sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Garut,” tutupnya.




