Pengadilan Agama Sungai Penuh Selidiki Pemalsuan Akta Cerai

Pengadilan Agama Sungai Penuh Selidiki Akta Cerai Palsu
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh tengah menyelidiki dugaan pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Kasus ini terungkap setelah ditemukan dokumen akta cerai yang tidak terdaftar dalam sistem informasi perkara resmi milik pengadilan.
Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh menjelaskan, setiap akta cerai yang sah diterbitkan melalui sistem resmi Mahkamah Agung, dan memiliki nomor register serta barcode khusus yang dapat diverifikasi secara daring.
“Kami memastikan seluruh dokumen resmi pengadilan diterbitkan melalui sistem yang sah. Jika ada dokumen yang tidak sesuai dengan data kami, berarti itu bukan akta resmi Pengadilan Agama Sungai Penuh,” tegas Panitera.
Temuan ini kini sedang dalam proses penelusuran internal untuk memastikan sumber dan pihak yang terlibat. Pengadilan juga membuka kemungkinan pelaporan ke pihak berwajib jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan surat atau dokumen resmi dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Sebagai langkah antisipasi, Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen yang mengatasnamakan lembaga pengadilan tanpa verifikasi.
“Masyarakat bisa memeriksa keaslian akta cerai secara online melalui layanan resmi kami. Jika menemukan dokumen mencurigakan, segera laporkan ke pengadilan atau kepolisian,” tutupnya
Sumber PA Sungai Penuh




