Pencairan DD Wajib Melampirkan Akta Notaris Pendirian Kopdes Merah Putih

Photo Ilustrasi DPMPD Kaltim

INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Penyaluran Dana Desa tahap satu tahun 2025,untuk Desa di Kota Sungai Penuh sudah mencapai 100 persen.

Dimana Penyaluran Dana Desa di Kota Sungai Penuh,tercepat jika di bandingkan dengan Desa di Kabupaten Kerinci.

Kasi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh Lusi Winanda Restu mengatakan,untuk batas akhir penyaluran Dana Desa tahap satu hingga tanggal 16 Juni 2025 mendatang.

” Untuk saat ini sedang berproses pengajuan berkas untuk pencarian Dana Desa tahap II tahun 2025,”Kata Kasi Bank Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh Lusi Winanda Restu,Kamis (12/6/2025).

Ia juga menyebutkan,untuk Desa di Kabupaten Kerinci masih ada 8 Desa lagi yang belum melakukan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025,dimana KPPN Sungai Penuh meminta kepada Desa di Kabupaten Kerinci untuk segera melengkapi segala berkas yang di butuhkan sehingga penyaluran Dana Desa tidak terhambat.

“Pemerintah Desa memiliki rentang waktu yang panjang untuk pengajuan berkas pencairan Dana Desa,dari bulan Januari hingga Juni,maka manfaatkan waktu yang telah di tentukan,”Ungkapnya

Ia juga menyebutkan,untuk pengajuan berkas pencairan Dana Desa tahap II memiliki tambahan persyaratan yakni,adanya akta pendirian Kopdes Merah Putih ataupun surat bukti penyampaian ke notaris dan surat Pernyataan Komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan Kopdes Merah Putih.

 

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *