Pemprov Jambi Hapus Denda Pajak Kendaraan Selama Periode Libur Lebaran
oleh Asep Sanjaya · Maret 25, 2026

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menghapus denda administrasi pajak bagi yang masa jatuh temponya bertepatan dengan libur Lebaran.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu akibat terbatasnya layanan selama cuti bersama.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan bahwa meskipun sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) masih diberlakukan, pelayanan di kantor Samsat tetap berjalan normal. Seluruh petugas diminta hadir untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“Petugas Samsat tetap kita instruksikan masuk kantor agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan,” kata Agus di Jambi, Rabu.25 Maret 2026,dikutip dari Antara
Ia menambahkan, pada hari pertama masuk kerja setelah libur, pihaknya langsung meninjau operasional layanan di Samsat guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi kendaraan.
Relaksasi ini berlaku khusus bagi wajib pajak yang masa jatuh tempo kendaraannya berada pada 18 hingga 24 Maret, saat layanan pembayaran tutup karena libur Lebaran.
Sebagai bentuk solusi, Pemprov Jambi memberikan waktu tambahan selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 Maret, bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Namun, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat sementara. Jika pembayaran dilakukan mulai 28 Maret dan seterusnya, maka denda administrasi akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat yang terdampak bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tidak terkena denda,” ujarnya.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak




