Pemkot Tangsel Bahas Nasib 84 Nakes RSUD Serpong Utara

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Antara)
INDOSBERITA.ID.TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih berupaya mencari solusi terbaik terkait 84 pegawai RSUD Serpong Utara yang saat ini harus dirumahkan sementara. Langkah tersebut diambil sambil menunggu adanya dasar hukum yang jelas mengenai status kepegawaian mereka.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menilai, jika hubungan kerja para tenaga kesehatan itu diputus secara permanen, pelayanan medis di rumah sakit justru terancam terganggu.
“Kalau 84 tenaga kesehatan ini langsung diputus kontraknya, pelayanan di RSUD Serpong Utara bisa lumpuh,” ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini para pegawai tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat sebagai dasar pembayaran gaji. Akibatnya, Pemkot Tangsel belum dapat menyalurkan gaji mereka sejak Januari 2026.
“Gaji Januari dan Februari memang belum dibayarkan. Saya harap mereka bisa memahami karena kita juga masih membutuhkan tenaga mereka,” katanya.
Benyamin menegaskan bahwa penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan aturan yang tegas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“APBD yang dikeluarkan harus berdasar ketentuan hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Karena itu sementara kita rumahkan dulu sambil mencari payung hukumnya,” jelasnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta pihak terkait lainnya untuk menyusun skema penyelesaian yang sesuai regulasi, sekaligus memastikan layanan kesehatan di RSUD Serpong Utara tetap berjalan normal.




