Pemkot Tangerang Upayakan TPP untuk P3K Nakes

Pemkot Tangerang Upayakan TPP untuk P3K Nakes

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman. Dokumentasi/ istimewa

INDOSBERITA.ID TANGERANG –  Pemerintah Kota Tangerang memastikan komitmennya untuk menyalurkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), khususnya tenaga kesehatan. Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Wali Kota Nomor 1150 Tahun 2025, dan anggaran pun disebut telah disiapkan.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan pemerintah daerah memahami aspirasi tenaga kesehatan, terutama para bidan berstatus P3K, yang menanti realisasi tunjangan tersebut.

“Kebijakan terkait pembayaran TPP sudah ditetapkan melalui Kepwal 1150 Tahun 2025 dan anggarannya pun sudah kami siapkan,” ujar Herman di Kota Tangerang, Selasa, 17 Februari 2026.

Meski demikian, realisasi pembayaran TPP masih menunggu tahapan persetujuan dari pemerintah pusat. Proses administratif menjadi syarat penting agar pencairan tidak melanggar ketentuan regulasi yang berlaku.

Herman menjelaskan, pemerintah daerah masih menanti rekomendasi dari Kementerian Keuangan serta persetujuan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

“Secara administratif, pemberian TPP harus melalui proses validasi dan persetujuan dari Kemendagri, serta rekomendasi dari Kemenkeu. Saat ini kami masih menunggu rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan keterlambatan bukan karena ketiadaan anggaran atau komitmen pemerintah daerah, melainkan karena kewajiban mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemkot Tangerang, lanjut Herman, terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar proses validasi dan persetujuan dapat segera rampung. Dengan begitu, penyesuaian TPP bagi P3K tenaga kesehatan bisa segera direalisasi.

“Kami sangat menghargai dedikasi para tenaga kesehatan, terutama bidan yang setiap hari melayani ibu dan anak. Pemkot berkomitmen memperjuangkan hak-hak mereka dengan tetap taat aturan,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap tenang dan menjaga situasi kondusif selama proses berjalan, sembari memastikan upaya percepatan terus dilakukan tanpa melanggar koridor hukum.(Zr)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *