Pemkot Sungai Penuh Siapkan Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Pemkot Sungai Penuh Pacu Legalitas Produk Lokal melalui Merek Kolektif
INDOSBERITA.ID.SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Jambi kembali mendorong penguatan legalitas produk lokal dengan menggelar Sosialisasi Diseminasi dan Edukasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jumat (12/12/2025).
Acara yang dipusatkan di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh itu dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota, Azhar Hamzah. Turut hadir perwakilan Kanwil Kemenkumham Jambi, Diana Yuli Astuti, SH., MH., jajaran pemerintah daerah, serta undangan terkait.
Dalam pemaparannya, Diana Yuli Astuti menekankan pentingnya adaptasi pelaku usaha terhadap dinamika persaingan yang kini bergerak cepat, baik di pasar konvensional maupun digital. Menurutnya, Sungai Penuh memiliki banyak komoditas unggulan yang berpotensi berkembang asalkan didukung perlindungan hukum yang memadai.
“Kekayaan sumber daya alam Sungai Penuh harus dibarengi penguatan identitas produk melalui merek yang terdaftar. Tanpa itu, sulit bersaing di pasar yang semakin terbuka,” jelasnya.
Wawako Azhar Hamzah dalam sambutannya menambahkan bahwa merek telah menjadi elemen strategis dalam membangun daya saing. Tidak hanya sebagai identitas visual, tetapi juga sebagai penanda mutu dan karakter suatu komunitas usaha.
“Upaya pendaftaran merek kolektif adalah bentuk perlindungan sekaligus penguatan citra produk lokal. Ini penting agar hasil karya masyarakat kita tidak mudah ditiru atau dibajak,” tegasnya.
Ia juga mengajak koperasi dan pelaku UMKM untuk memanfaatkan program tersebut sebagai momentum meningkatkan kualitas, inovasi, serta memperkuat kebersamaan di bawah satu identitas merek yang terpercaya dan bernilai jual tinggi.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah berharap produk-produk dari Koperasi Merah Putih dapat lebih siap bersaing dan menembus pasar yang lebih luas dengan perlindungan hukum yang kuat.




