Pemkab Kendal Terapkan KKPD Mulai 2026

Pemkab Kendal Terapkan KKPD Mulai 2026

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyatakan Pemda Kendal, bukan anti kritik, Selasa 16 Desember 2025. (Beritasatu.com/Robison)

INDOSBERITA.ID.KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mulai menerapkan sistem Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara menyeluruh di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sejak Januari 2026. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipatif terhadap kecenderungan menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat, sekaligus mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih modern dan transparan.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meminta seluruh OPD segera meninggalkan pola transaksi tunai dan beralih ke sistem pembayaran digital melalui KKPD. Menurutnya, penggunaan kartu kredit pemerintah akan memperkuat pengawasan belanja daerah karena setiap transaksi terekam secara otomatis dan dapat dipantau secara real time.

Dalam peluncuran program di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kendal, Rabu (21/1/2026), Dyah menegaskan bahwa digitalisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan kebutuhan mendesak. Ia menilai, sistem nontunai dapat menekan potensi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBD.

Penerapan KKPD ini berjalan beriringan dengan capaian positif penerimaan pajak daerah. Sepanjang 2025, realisasi pajak Kabupaten Kendal tercatat mencapai Rp 379,9 miliar atau melonjak 54,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di daerah.

Meski demikian, Pemkab Kendal memutuskan untuk tidak menaikkan target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Target PBB-P2 tetap dipertahankan sebesar Rp 55 miliar sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Di tingkat desa dan kecamatan, tren pembayaran pajak juga menunjukkan perbaikan. Sebanyak 96 desa bersama tiga kecamatan, yakni Plantungan, Pegandon, dan Kangkung, tercatat telah melunasi kewajiban pajaknya lebih awal dari jadwal.

Bupati Dyah menegaskan bahwa penguatan kemandirian fiskal daerah menjadi kunci menghadapi dinamika keuangan ke depan. Menurutnya, disiplin pajak dan pengelolaan anggaran yang tertib akan menjadi fondasi utama bagi Kendal untuk mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat dan mengoptimalkan potensi pendapatan lokal.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *