Pemerintah Tetapkan UMK Gunungkidul 2026 Sebesar Rp 2,46 Juta

Pemerintah Tetapkan UMK Gunungkidul 2026 Sebesar Rp 2,46 Juta

Jaga Iklim Dunia Usaha,UMK Gunungkidul 2026 Naik Jadi Rp 2,46 Juta

INDOSBERITA.ID.GUNUNG KIDUL – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul tahun 2026 resmi mengalami kenaikan.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan UMK Gunungkidul sebesar Rp 2.468.378 dan akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Kenaikan UMK tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja di Kabupaten Gunungkidul. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa penyesuaian upah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengabaikan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha.

Menurutnya, UMK Gunungkidul tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, UMK Gunungkidul tercatat sebesar Rp 2.330.263,67, sehingga penetapan terbaru diharapkan mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja yang terus meningkat.

“Penetapan UMK tahun 2026 sebesar Rp 2.468.378 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini juga disusun dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha agar tetap dapat tumbuh dan berkelanjutan,” ujar Sri Suhartanta.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap kenaikan UMK ini dapat mendorong produktivitas tenaga kerja, memperkuat daya beli masyarakat, serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan di wilayah Gunungkidul.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *