Pemerintah Pertimbangkan Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberi keterangan pers saat mengunjungi Meikarta. (Beritasatu.com/Meikarta)
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kawasan Meikarta menjadi salah satu alternatif lokasi yang tengah dikaji pemerintah untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan perkotaan. Wacana tersebut muncul setelah kementeriannya menghimpun data ketersediaan lahan dari Perumnas serta sejumlah pengembang swasta.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menyampaikan bahwa hasil pemetaan lahan menunjukkan beberapa titik potensial di wilayah perkotaan, termasuk Meikarta. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kota-kota besar.
Ara menambahkan, pembahasan terkait rencana tersebut akan dilanjutkan dengan mengundang para pengembang rusun subsidi dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung di kantor Kementerian PKP pada Rabu malam, 14 Januari 2026, untuk melihat sejauh mana kesiapan proyek di lokasi-lokasi yang diusulkan.
Dalam rencana pembangunan hunian vertikal tersebut, Kementerian PKP menyiapkan dua skema utama, yakni rumah susun sederhana milik (rusunami) dan rumah susun sewa (rusunawa). Kedua konsep ini dinilai lebih realistis diterapkan di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa mahalnya harga tanah menjadi kendala utama pembangunan rumah tapak di kota. Karena itu, rusun subsidi dipandang sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat urban.
Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait penerapan rusun subsidi, termasuk aspek pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Seluruh konsep dan kebijakan tersebut akan difinalisasi bersama para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan Menteri PKP.




