Pemerintah Cairkan Tukin Dosen ASN,Berlaku Mulai 8–10 Juli 2025

Photo Ilustrasi
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains dan Teknologi atau Kemendiktisaintek menulis dalam laman ig resminya,yang di unggah pada Selasa 8 Juli 2025,terkait pembayaran tunjangan kinerja bagi Dosen.
Dimana Pemerintah akan mencairkan Tunjangan Kinerja atau Tukin untuk Dosen,mulai 8 hingga 10 Juli 2025.
Untuk pembayaran Tukin ini,di lakukan tergantung golongan jabatan masing-masing,yang telah di antur di dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025,tentang kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains dan Teknologi.
Skema pembayarannya juga berlaku bagi Dosen yang berasal dari tiga kategori yaitu,Dosen perguruan tinggi negeri dengan status satuan kerja,Dosen PTN BLU yang belum memperoleh remunerasi serta dosen di lembaga pendidikan tinggi.
Menuruju kepada Kepepres Nomor 19 tahun 2025 berikut besaran Tukin Dosen ASN
1. Tukin Kelas Jabatan 1 : Rp.2.531.250
2. Tukin Kelas Jabatan 2 : Rp.2.708.250
3. Tukin Kelas Jabatan 3 : Rp.2.898.000
4. Tukin Kelas Jabatan 4 : Rp. 2.985.000
5.Tukin kelas Jabatan 5 : Rp.3.134.250
Hingga kepada Tukin kelas Jabatan 17