Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak, Cegah Paparan Konten Negatif

Photo Ilustrasi anak lagi bermaian Gadget
INDOSBERITA.ID.JAKARTA – Perkembangan teknologi informasi yang pesat membuat akses internet kini tidak terbatas ruang dan waktu. Anak-anak pun tak luput dari arus digital ini,dengan sekali sentuh layar, mereka bisa terhubung ke seluruh dunia. Media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform video kini menjadi bagian dari gaya hidup sehari-hari anak-anak.
Namun kemudahan ini menyimpan risiko serius. Konten pornografi, judi online, dan interaksi dengan orang asing menjadi ancaman nyata bagi anak-anak, terutama mereka yang belum memiliki literasi digital dan kontrol diri yang memadai.
Data BPS 2024 menunjukkan sekitar 35,57 persen anak usia 0–6 tahun sudah dapat mengakses internet. Fakta ini mengkhawatirkan, karena anak pada usia dini belum mampu memilah mana konten yang aman dan berbahaya. Di ruang publik, anak-anak menenteng gawai sudah menjadi pemandangan biasa di rumah, sekolah, kendaraan, hingga tempat bermain.
Temuan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menempatkan Indonesia sebagai negara keempat di dunia dengan kasus persebaran konten pornografi anak terbanyak. Kondisi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan.
Merespons situasi ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyiapkan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini tidak melarang akses media sosial, melainkan membatasi pembuatan akun oleh anak di bawah usia tertentu tanpa pengawasan.
Menkomdigi menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi anak, bukan membatasi hak berekspresi. Media sosial tetap bermanfaat, tetapi harus digunakan sesuai usia dan dengan kontrol yang tepat.
Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara, Rafael Frankel, sejalan dengan kebijakan ini. Menurutnya, anak di bawah 13 tahun seharusnya tidak menggunakan platform berbasis user generated content, sementara anak usia 13–18 tahun dapat memanfaatkan media sosial dengan pengawasan orang tua atau wali.
Langkah pembatasan ini sejalan dengan instrumen hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Mulai dari Universal Declaration of Human Rights Pasal 3, ICCPR Pasal 24, hingga Konvensi Hak Anak PBB (Keppres No. 36/1990), semuanya menegaskan hak anak atas perlindungan khusus dari eksploitasi dan kekerasan, termasuk di ranah digital.
Di tingkat nasional, UU Perlindungan Anak (UU No. 23/2002, UU No. 35/2014, dan UU No. 17/2016) menegaskan hak anak untuk tumbuh dan berkembang optimal, serta terlindungi dari kekerasan, eksploitasi seksual, dan diskriminasi. UU ini juga secara tegas melarang akses anak terhadap konten pornografi dan judi online.
Dengan kebijakan pembatasan media sosial yang sedang digodok, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat mengakses dunia digital secara lebih aman, sambil tetap memperoleh manfaat edukatif dari teknologi informasi.




