Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen,Namun di Ganti dengan Bantuan Subsidi Upah

Photo CNBC indonesia
INDOSBERITA.ID,JAKARTA – Pemerintah pusat membatalkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan daya di bawah 1.300 va,pada juni hingga Juli 2025 untuk 79,3 juta pelanggan.
Pembatalan diskon tarif listrik,diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan RI,Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta,pada Senen (2/6/2025),yang menjadi penyebab di batalnya diskon tarif listrik ini karena waktu penganggaran yang terbatas.
“Untuk pemberian diskon tarif listrik pada Juni dan Juli,kita memutuskan tidak jadi menjalankannya,maka di ganti dengan bantuan subsidi upah,”Kata Sri Mulyani dalam keterangan pers stimulus ekonomi di Istana Negara.
Untuk bantuan subsidi upah ini,awalnya di berikan Rp.150 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp.3,5 Juta selama dua bulan,namun Pemerintah menambahnya menjadi Rp.300 ribu perbulan dan akan menerima selama dua bulan dari bulan Juni dan Juli,dengan total penerima sebanyak 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang pegawai honorer.(*)