PBB Kecam Status “Tanah Negara” Israel di Tepi Barat

Sekjen PBB Antonio Guterres (media.un.org/pri.)
INDOSBERITA.ID.HAMILTON, KANADA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mengecam keputusan otoritas Israel yang menetapkan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat sebagai “tanah negara”. Kebijakan tersebut dinilai memperburuk situasi dan menjauhkan peluang tercapainya perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari proses pendaftaran tanah di Area C Tepi Barat, menyusul keputusan kabinet Israel pada Mei 2025.
Dalam konferensi pers di Markas Besar PBB, Dujarric menegaskan kebijakan itu berpotensi mencabut hak kepemilikan warga Palestina secara sistematis dan memperluas kontrol Israel atas wilayah pendudukan.
“Langkah-langkah semacam ini tidak hanya bersifat destabilisasi, tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional, sebagaimana telah diingatkan oleh Mahkamah Internasional,” ujarnya.
Keputusan tersebut disahkan pemerintah Israel atas usulan sejumlah pejabat senior, di antaranya Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Di pihak Palestina, kebijakan itu dipandang sebagai langkah menuju aneksasi de facto atas sebagian wilayah Tepi Barat, yang dikhawatirkan akan menggagalkan solusi dua negara yang selama ini didorong komunitas internasional.
Guterres mendesak Israel agar segera membatalkan kebijakan tersebut dan menghentikan segala bentuk ekspansi permukiman. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki dasar hukum.
Menurut PBB, aktivitas pembangunan permukiman merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan. Guterres juga menyerukan semua pihak untuk menahan diri dan kembali ke meja perundingan guna menjaga peluang tercapainya solusi damai.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II, Tepi Barat terbagi menjadi tiga zona administratif. Area A berada di bawah kendali penuh Otoritas Palestina, Area B dikelola sipil oleh Palestina dengan pengaturan keamanan bersama, sementara Area C—yang mencakup sekitar 60 persen wilayah—berada di bawah kontrol penuh Israel, baik secara sipil maupun keamanan.
Data dari Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina menunjukkan sepanjang 2025 terjadi 538 pembongkaran bangunan milik warga Palestina, berdampak pada sekitar 1.400 struktur. Angka ini disebut sebagai yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir dan dinilai memperburuk kondisi kemanusiaan di wilayah pendudukan.




